Awal Masalah Tanah Keluarga Ade Jigo Diklaim Orang hingga Terjadi Eksekusi

Tanah tersebut berada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Kini, lahan tersebut menjadi sengketa yang diperkarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ade Jigo menjelaskan dirinya sudah menggugat balik oknum yang mengaku-ngaku soal kepemilikan tanah warisan keluarganya itu.
Personel grup musik Jigo itu heran tiba-tiba ada oknum yang mengaku sebagai pemilik tanah keluarganya. Padahal, Ade Jigo mengaku mempunyai bukti dirinya memegang sertifikat tanah tersebut.
"Jadi kita kaget aja kok tiba-tiba rumah kita, yang sudah kita tempati bertahun-tahun duluan digugat orang. Bahkan kita sendiri megang sertifikatnya, SKPT-nya, PBB-nya kita lancar dan bahkan kita cek ke BPN pun sah dan tidak ada dalam gugatan, tidak ada dalam sengketa. Tapi kok tiba-tiba ada surat baru dia menunjukkan, 'Ini tanah saya loh,'" kata Ade Jigo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
"Kok tiba-tiba muncul baru sekarang. Saya dari tahun 83 udah lahir di situ, besar di situ, kok tiba-tiba baru sekarang," sambungnya.
Hari Ini Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Eksekusi Pengosongan Rumah
Kamis (4/7/2024) jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama polisi, serta kuli sudah siap untuk mengeksekusi rumah warisan orang tua Ade Jigo. Pantauan detikcom, lokasi sudah ramai sejak pukul 9.15 WIB.
"Saya ahli waris, saya punya surat buat membuktikan," kata Ade Jigo sambil berdiri diatas pagar berusaha mempertahankan rumah orang tuanya.
Namun, petugas yang mengeksekusi tetap mendobrak masuk hingga akhirnya mengangkut barang-barang yang berada di depan rumah. Sebelum memasuki rumah, Ade Jigo sempat melakukan negosiasi dengan jurusita dengan memperlihatkan sertifikat tanah yang dimilikinya.
Ausri Mainur selaku jurusita tetap menjalankan tugasnya untuk mengeksekusi rumah yang telah ditetapkan.
"Saya hanya menjalankan perintah pengadilan," ucap Ausri Mainur.
Ade Jigo terus mencoba melakukan negosiasi untuk penundaan eksekusi. Namun, jurusita tetap memintanya untuk melakukan hal tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pak, saya punya bukti sertifikat rumah dan hak waris, tolong ditunda karena kami juga gugat untuk pembatalan eksekusi," ujar Ade Jigo ke jurusita.
Sampai saat ini masih terjadi aksi saling dorong antara ahli waris, warga, dan petugas. Petugas tetap mengangkut barang dari dalam rumah keluarga Ade Jigo.
(pus/dar)