Tia Rahmania menggugat PDIP ke PN Jakpus menindaklanjuti pemecatannya itu. Jubir PDIP Chico Hakim memastikan partainya akan menghadapi gugatan Tia Rahmania.
Polisi mengungkap alasan ayah di Tangerang menjual bayi kandungnya Rp 15 juta untuk judi online. Pria inisial RA (36) itu pun ditetapkan sebagai tersangka.
Mahkamah Agung membatalkan putusan PN Denpasar, menetapkan Ngurah Oka sebagai terpidana pemalsuan surat warisan. Dia dijatuhi pidana penjara percobaan.