Majelis hakim PN Sleman menggelar sidang vonis kasus mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian. Dua terdakwa, Waliyin dan Ridduan, dijatuhi hukuman mati.
Keluarga Redho, mahasiswa UMY korban mutilasi, mengaku lega atas vonis hukuman mati untuk dua pemutilasi Redho. Mereka dinilai tidak berperikemanusiaan.
Salah satu Bus Trans Semanggi Suroboyo dilaporkan terbakar di Jalan Darmo Park I, Surabaya. Satu unit damkar dikirim ke lokasi, ternyata ini yang terjadi.