Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat mengusung calon kepala daerah membuat 3 partai politik bisa mengusung calon sendiri di Pilwalkot Palopo.
Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) menegaskan tidak akan maju menjadi caketum Golkar. Sementara itu, nama Bahlil Lahadalia menguat menjadi caketum Golkar.