Iwan Hasan, ayah di Ternate, membakar putri kandungnya setelah ia meninggalkan rumah tanpa izin. Korban mengalami luka bakar 65% dan dirawat di rumah sakit.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan menetapkan Aura Kasih sebagai wali putrinya, Arabella. Putusan ini sah dan memberikan hak hukum untuk mewakili anaknya.
Ayah bernama Jemmy Andreas (37) di Kabupaten Pangkep tega menganiaya anaknya yang masih balita inisial MRW (4) karena korban makan biskuit di atas tidur.