Upah minimum provinsi (UMP) DIY tahun 2023 ditetapkan naik menjadi Rp 1.981.782,39. Angka ini naik 7,65% dibandingkan periode 2022 sebesar Rp 1.840.915,53.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 sebesar 8,01 persen atau nyaris tembus Rp 2 juta.
Pemprov Jawa Barat telah mengesahkan kenaikan UMP 2023 sebesar Rp 1.986.670,17. Setelah UMP, Pemprov akan mengesahkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Pemkot dan Pemkab se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) rapat penetapan UMK 2023 di kantor Gubernur DIY. UMK 2023 akan diumumkan pada Rabu 7 Desember 2022.
Walkot Makassar Danny Pomanto telah menyetujui UMK Makassar di 2023 naik 6,93% menjadi Rp 3,5 juta. Apindo Makassar menilai kenaikan itu memberatkan pengusaha.