Pemerintah Kota dan Kabupaten se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah melaksanakan rapat penetapan UMK 2023 di kantor Gubernur DIY hari ini. Hasil pada rapat tersebut adalah UMK 2023 akan diumumkan pada batas akhir pengumuman yakni Rabu 7 Desember 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan Surat Keputusan Gubernur akan keluar besok sekaligus dengan diumumkannya UMK 2023 di DIY.
"Masukan sudah diberikan semua bupati-wali kota, surat sudah masuk, maka itu masuk di draft Surat Keputusan Gubernur. Nah Surat Keputusan Gubernurnya baru akan keluar besok," kata Aji saat ditemui wartawan selepas rapat penetapan UMK 2023 di kantor Gubernur DIY, Selasa (6/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aji memastikan UMK 2023 di DIY akan mengalami kenaikan. Namun ia belum memberitahu berapa kenaikannya.
"Naiklah wong tulisannya itu. Kenaikan seperti apa, kalau keluar sekarang, besok nggak kejutan," terangnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja, Maryustion Tonang, menjelaskan penetapan yang dijadwalkan tanggal 7 Desember 2022 sudah sesuai dengan Permenaker No 18 Tahun 2022.
"Bukan diundur, memang seperti itu, di hari akhir tanggal 7 (Desember) kan sesuai dengan Permenakernya. Kita bersepakat besok," kata Maryustion.
Disinggung soal besaran UMK yang sudah disepakati pada rapat penetapan kali ini, Maryustion mengatakan agar menunggu pengumuman resmi dari Gubernur DIY.
"Itu kan bukan wilayah kita, itu kan domainnya Pemerintah Provinsi," tutupnya.
Sebelumnya, Pemda DIY sudah menetapkan UMP DIY 2023 pada 28 November 2022 sebesar Rp 1.981.782,39, naik 7,65 persen dari tahun sebelumnya atau sebesar Rp 140.666,86. UMP ini akan menjadi patokan penetapan UMK.
(rih/ams)