I Wayan Agus Suartama, difabel tanpa kedua tangan, ajukan banding atas vonis 10 tahun penjara. Penasihat hukum sebut putusan terlalu berat dan tidak adil.
Pengadilan Tinggi Jambi menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara untuk Rizki Yanto, pelaku pencabulan. Status kepegawaiannya masih menunggu keputusan hukum.
Hakim menolak eksepsi Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan terdakwa lain dalam kasus penghasutan demonstrasi berujung ricuh pada Agustus 2025.