IDAI mengingatkan bahwa bayi dan balita korban bencana hanya boleh makan mi instan maksimal 3 hari. Sebab, mi instan tidak memenuhi kebutuhan gizi anak.
Viral di media sosial seorang kakek membawa jenazah cucunya dari Kota Makassar menuju Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggunakan jasa ojek online (ojol).
Kasus pembuangan bayi lelaki yang disertai surat di Cepu, Blora, Minggu (12/5) lalu, berhasil diungkap kepolisian. Pembuang bayi saat ini sudah diamankan.