Pemerintah menetapkan aturan baru untuk keberangkatan haji kedua, dengan masa tunggu 18 tahun. Ini bertujuan untuk pemerataan kesempatan bagi jemaah haji.
KPK memanggil saksi terkait dugaan korupsi kuota haji 2024, termasuk Kadaker Bandara dan direktur travel. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 1 triliun.
Panja DPR dan pemerintah pada RUU Haji menyepakati panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) tak harus beragama Islam terutama di daerah minoritas di RI.