Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pencabulan anak 5 tahun di Garut, melibatkan ayah dan paman. Kakek masih diperiksa. KPAI mengecam keras kejadian ini
Sindu divonis 9 tahun penjara usai menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur dan menganiaya korban. Kasus ini memakan waktu bertahun-tahun untuk diproses.