Keberadaan rumah maggot di wilayah Argosari, Sedayu, Bantul, menuai protes dari warga sekitar karena bau busuk dari pengolahan sampah di rumah maggot itu.
Polisi menetapkan dua provokator pembakaran dan penjarahan saat konser ricuh di Pasar Kemis, Tangerang, sebagai tersangka. Keduanya terancam 7 tahun bui.
Dua provokator dalam aksi pembakaran dan penjarahan saat konser ricuh di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, telah ditangkap polisi. Berikut peran masing-masing.