Dua provokator dalam aksi pembakaran dan penjarahan saat konser ricuh di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, telah ditangkap polisi. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian total sudah ada tiga tersangka terkait ricuh konser tersebut.
"Kami sudah menetapkan tersangka baru pada kasus kerusuhan konser musik Tangerang Lentera Festival 2024. Di mana, ada dua orang," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin, Senin (8/7/2024), dikutip dari detikNews.
"Inisial SB, sebagai provokator, perusakan beberapa barang dan pengambil barang. Dan inisial ANH sebagai perusakan dan pembakaran beberapa barang milik vendor. Kita kenakan keduanya dengan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, polisi telah menetapkan ketua panitia konser itu, MDPA (27) sebagai tersangka.
Dilansir detikNews, duduk perkara konser ricuh itu akibat konser yang tidak kunjung dimulai. Sejumlah penonton kemudian membakar sound system dalam konser tersebut.
"Penonton kecewa. Karena pertunjukan sampai jamnya tidak dimulai," kata Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryandi saat dihubungi, Senin (24/6).
Ucu menjelaskan semestinya konser tersebut dimulai pukul 19.30 WIB. Namun, hingga saat itu belum ada tanda-tanda konser akan dimulai. Para penonton pun kecewa. Mereka sudah membeli tiket dari harga Rp 115 ribu dan membayar parkir.
Meluapkan kekesalannya, sebagian penonton kemudian membakar sound system, yang ada di area panggung.
"(Penonton kecewa) betul. Itu sound system (yang dibakar), panggung nggak. Iya (dibakar) sama para penonton dan sudah melebar ke mana-mana," ujar Ucu saat itu.
Belakangan diketahui, para artis yang diagendakan tampil dalam konser itu belum mendapat pelunasan pembayaran honor dari pihak panitia. Saat itu juga beredar dugaan bahwa uang untuk menggelar konser tersebut dibawa kabur salah satu oknum panitia.
(dil/ams)