Dua tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap anggota Joxzin di Bantul terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Seorang kakek asal Bantul menjadi calon jemaah (calhaj) tertua di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kakek bernama Mardijiyono itu sudah berusia 103 tahun.