KPK memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah. Dua orang di antaranya Direktur Bank Bengkulu.
KPK mengusut dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Rohidin Mersyah sebagai tersangka. KPK memanggil Dirut Bank Bengkulu untuk diperiksa.
KPK perpanjang penahanan Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah dan dua tersangka lainnya selama 30 hari terkait dugaan pungutan pegawai untuk Pilkada 2024.