Penting bagi kita semua untuk memahami aturan dan larangan dalam penggunaan Bendera Merah Putih, yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.
Kamera ETLE otomatis merekam pelanggaran, lalu surat tilang akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan. Kamu wajib untuk membayar denda yang jumlahnya tak sedikit
Korlantas Polri menindak penyalahgunaan sirene dan strobo. Ribuan kendaraan ilegal ditilang, termasuk pejabat. Penggunaan sirene diatur UU Lalu Lintas.