Puluhan pengendara mobil ditilang saat melintas di Jalan Tol Madiun. Mereka ditindak karena melaju melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardhana menjelaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari Operasi Patuh Semeru 2025.
"Kegiatan dilakukan selama dua jam, sejak pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB di Rest Area KM 597 jalur A ruas tol," kata Hendrix saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (25/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebutkan, operasi tersebut melibatkan sejumlah personel gabungan. Di antaranya, Kanit PJR Jatim 6, 12 personel PJR Jatim 6, dua anggota Polisi Militer (PM), tiga pengawas jalan tol, tiga personel Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun, serta delapan petugas patroli dari Jasamarga.
Dalam operasi itu, sebanyak 50 pengendara mobil terbukti melanggar batas kecepatan. Seluruhnya langsung diberikan surat tilang di tempat.
"Hasilnya kami melakukan penindakan tilang sebanyak 50 pelanggaran," ujarnya.
Ia mengatakan seluruh pelanggar diharuskan membayar denda tilang di minimarket Rest Area KM 597 A saat itu juga. Polisi dengan dua melati di pundak itu pun mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan selalu berhati-hati di jalan, meskipun Operasi Patuh Semeru 2025 telah berakhir.
"Selalu berhati-hati di jalan, ikuti aturan lalu lintas yang berlaku dan pastikan kondisi kendaraan serta tubuh dalam kondisi prima, hingga pastikan saldo e-tol dalam keadaan cukup," tuturnya.
(irb/hil)