Iptu Dyah Vitasari disebut tak gentar menangani kasus yang pelakunya adalah orang berpengaruh. Dia juga tak mempan suap dan intimidasi yang diterimanya.
Koalisi PPA NTB meminta Polres Bima Kota terapkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 (UU TPKS) terkait kasus dugaan perkosan mahasiswi oleh staf kampus di Bima.