Rektor UMSU, Prof Agussani dilaporkan ke Polda Sumut. Agussani dilaporkan dosen tetap UMSU dua pasal yakni penggelapan dan pembayaran gaji di bawah UMK.
BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat melakukan investigasi bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).