Pekerja yang masih aktif bekerja bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dalam Jaminan Hari Tua (JHT). Untuk mencairkan itu tentu ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Dilansir detikFinance Jumat (1/12/2023), JHT dapat dicairkan sebesar 10% atau 30% sesuai kebutuhan peserta. Pencairan 30% bisa digunakan untuk membeli rumah. Pencairan sisa saldo lainnya dapat dilakukan ketika pekerja sudah berhenti kerja, meski umurnya belum masuk pensiun.
Cara Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan Secara Online
- Klik link https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Lalu, kamu akan diarahkan menuju portal layanan BPJS ketenagakerjaan untuk klaim saldo JHT
- Isi data diri berupa NIK, nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan, nama sesuai KTP, tempat dan tanggal lahir, dan nama ibu kandung
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPEG/JPG/PNG/PDF dan ukuran maksimal 6MB
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
- Selanjutnya, kamu akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email
- Setelah itu, kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara online (video call)
- Setelah proses telah selesai, saldo jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan akan dikirimkan pada rekening yang telah dilampirkan di formulir.
Sebagai catatan, metode ini hanya bisa diakses peserta dengan kriteria berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Mencapai usia pensiun
- Mengalami PHK.
Baca juga: Semua demi Anak-anak |
Klaim 30% untuk Perumahan
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif atau sudah berhenti bekerja
- Dokumen perbankan dari bank yang telah bekerja sama
- Buku tabungan dari bank terkait untuk pembayaran JHT 30 persen
- NPWP (jika ada).
Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Mengalami PHK
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika ada).
Pensiun
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Pensiun
- NPWP (jika ada).
Cacat Total Tetap
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari dokter
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja
- NPWP (jika ada).
Meninggalkan Wilayah NKRI selamanya (WNI)
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku Tabungan
- Surat pernyataan bermaterai tidak akan kembali ke Indonesia dan beralih kewarganegaraan
- Surat pengurusan pindah kewarganegaraan atau bukti pindah kewarganegaraan
- Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja
- NPWP (jika ada).
Meninggalkan wilayah NKRI selamanya (WNA)
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku Tabungan
- Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja
- NPWP (jika ada).
Klaim Sebagian 10%
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif atau sudah berhenti bekerja
- NPWP (jika ada).
Bagi peserta dari kriteria lain, pencairan dapat dilakukan di kantor cabang dengan mengakses media elektronik berbasis web maupun non web. Peserta juga dapat memanfaatkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh pengguna android dan iOS.
(astj/astj)