detikNews
Terdakwa Penipuan Tambang Nikel Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Christian Halim, terdakwa penipuan tambang nikel dengan kerugian Rp 9 miliar dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai terdakwa melanggar pasal 378 KUHP.
Selasa, 13 Apr 2021 17:09 WIB