OJK mencatat pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman daring (pindar) atau yang juga dikenal dengan pinjol Juli 2025 sebesar Rp 84,66 triliun.
Dendi dan Ayu terjebak penipuan pinjaman online ilegal setelah Ayu mengirim uang ke nomor tak dikenal. Mereka laporkan kasus ini ke polisi untuk penyelidikan.
Siswa SMP di Kulon Progo terjerat pinjaman online akibat kecanduan judi online, bolos sebulan karena utang. Disdikpora bantu pemulihan dan pendidikan siswa.
Seorang pelajar SMP di Kokap, Kulon Progo, Yogyakarta terjerat judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol). Pelajar itu pun sudah sebulan bolos sekolah.