Pemilik pondok pesantren di Manggarai Timur, NTT, dituntut 18 tahun penjara. Dia didakwa telah memerkosa dua santri perempuan berulang kali di pesantren itu.
Pimpinan ponpes Muhammad Tazqiran ajukan banding atas vonis 15 tahun penjara. Kuasa hukum anggap putusan tidak adil dan tidak berdasarkan fakta persidangan.
Pemilik sebuah Ponpes di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, mencabuli santriwatinya. Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan Ponpes tersebut tidak memiliki izin.