Wamendagri Bima Arya menyentil Bupati Fadia Arafiq yang berdalih terjerat korupsi karena tak paham aturan. Ia mengatakan kepala daerah seharusnya belajar.
Mantan Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono dijatuhi vonis 8 tahun 6 bulan penjara karena korupsi proyek LRT, dengan kerugian negara Rp 25 miliar.