Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan amanat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa berjalan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Barito Utara.
Berdasarkan putusan MK, PSU di Barito Utara harus dilakukan Pilkada ulang pada Agustus mendatang. Dalam hal ini, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi menjelaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan, pembinaan serta evaluasi sebagaimana putusan MK.
"Kami provinsi terus menerus melakukan supervisi sebagaimana putusan MK," ujar Satriadi kepada detikKalimantan, Rabu (30/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Satriadi juga memastikan semua jajaran pengawas hingga di tingkat TPS siap menjalankan tanggung jawabnnya dalam PSU Barito Utara, melalui peningkatan kualitas SDM-nya.
"Tentu semua jajaran pengawas hingga di tingkat TPS sudah siap. Kita juga terus menerus meningkatkan kapasitas SDM pengawas," terangnya.
Ia juga memastikan PSU Barito Utara bisa berjalan lancar dan aman, termasuk dalam masa tenang. Pihaknya melakukan patroli untuk menjaga kondusivitas.
"Di masa tenang nantinya juga dilakukan patroli-patroli pengawasan masa tenang," tegasnya.
Satriadi berharap para kontestan calon pemimpin Barito Utara dapat menjalankan Pilkada ulang sesuai aturan yang berlaku. "Kita berharap pelaksanaan Pilkada di Barito Utara, para kontestannya menaati semua aturan yang ada," pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Surat Putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pilkada di Barito Utara harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang dengan menetapkan paslon yang baru, dari dua paslon sebelumnya.
Paslon 01 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo digantikan paslon Shalahuddin-Felix Sonadie. Paslon 02 Ahmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya digantikan Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni.
Pada 20 Juli 2025 hingga 2 Agustus 2025 merupakan masa kampanye terbuka yang dapat dilakukan baik melalui media massa elektronik maupun cetak. Kemudian masa tenang berlangsung 3-5 Agustus 2025. Puncaknya, akan digelar PSU pada 6 Agustus 2025.
(sun/aau)