Sebuah joglo di Wonosari, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar ambruk pada Sabtu (18/10) malam. Bangunan joglo itu menimpa sejumlah anak-anak yang sedang TPQ.
Guru ngaji berinisial F (58) di Ngampilan, Jogja, divonis 11 tahun penjara dalam kasus kekerasan seksual terhadap muridnya. Berikut kesaksian pihak korban.