Pemeriksaan Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Kotabaru, Kalsel terus berlanjut. Kali ini Polda Kalsel telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Polda Kalsel akhirnya menetapkan 3 orang tersangka kasus pinjol ilegal di Kotabaru, Kalsel. Seorang di antaranya merupakan WNA asal China berinisial SM.
Polda Sumsel menetapkan 3 orang tersangka kasus pembakaran pos timbangan perusahaan pemilik konsesi hutan produksi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.
Pinjol sejatinya hadir untuk membantu masyarakat yang tidak bisa mendapatkan layanan keuangan. Namun sejak merebaknya pinjol banyak kontroversi yang muncul.
Semakin banyak korban pinjol ilegal. Perlu sosialisasi yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat terutama kelas menengah ke bawah mengenai pinjol yang aman.