"Pak Kivlan tanggal 27 sudah habis penahanannya, mau ngapain lagi, padahal praperadilan itu kan murah, cepat, efisien, udah main-main ini," kata Tonin.
"Dalam rangka mencari kebenaran materiil yang selalu didengungkan oleh kuasa hukum pemohon, kuasa hukum pemohon harus bisa menghadirkan Presiden RI ke-6 SBY."
Kuasa hukum pihak terkait Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi santai tuntutan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatannya ke MK.