Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai menerapkan uji coba tilang uji emisi. Kendaraan yang belum lolos uji emisi belum ditilang dan hanya ditegur.
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mulai melakukan uji coba penerapan sanksi tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi pada Jumat (25/8/2023) pagi.