Aktivitas terasa ceria dan penuh semangat di Pesantren Tahfizh Quran Tuna Netra Sam'an Darushudur. Dengan segala keterbatasan namun para santri tetap antusias.
Setelah menghentikan penyidikan karena semua dugaan pidana tak terbukti, Polres Mojokerto Kota akhirnya mengembalikan uang baru Rp 3,73 milir kepada pemiliknya.