Anggota DPD RI I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) dijatuhi sanksi pemecatan. Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti menjelaskan pertimbangan pemecatan itu.
PN Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Waliyin (29) dan Ridduan (38) di kasus mutilasi dengan korban Redho Tri Agustian (20), mahasiswa UMY.
Selain Komeng, calon DPD dapil Jabar lain juga ada yang berpose unik. Ada yang memegang wayang, ada yang memakai helm proyek, hingga berpakaian adat batak.