Polda Sumut menanggapi kasus viral kehilangan emas warga setelah penggeledahan oleh orang mengaku polisi. Korban diminta lapor ke Propam untuk tindak lanjut.
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada David dan Adelia karena peredaran 153,29 gram sabu. Denda Rp 500 juta juga dikenakan.