Ronal Pakpahan melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangannya ke polisi. Tanda tangan Ronal itu diduga digunakan untuk mendaftarkan Masinton-Mahmud ke KPU Tapteng.
Guru Besar FH UNS Prof Sunny menyoroti polemik penolakan berkas Dico Ganinduto oleh KPU Kendal. Menurutnya, gugatan ke Bawaslu sudah tepat. Ini penjelasannya.