Peserta JKN dapat terhindar dari risiko denda layanan yang bisa muncul jika terlambat membayar iuran, dan tidak terkendala saat memerlukan pelayanan kesehatan.
Keluarga ibu yang dipaksa lahiran normal di RSUD Jombang singgung soal status peserta BPJS kelas 3. Bahkan, ada perawat yang nyeletuk 'lagian kelas 3'.
BPJS merespons kasus RSUD Jombang paksa ibu lahiran normal berujung bayi meninggal. Hal ini menyusul keluarga pasien yang menyinggung soal BPJS kelas 3
Pernyataan RSUD Jombang soal status BPJS mengharuskan ibu melahirkan normal berubah. Rumah sakit mengklaim tidak pernah menyatakan BPJS yang jadi sebabnya.