Informasi dalam artikel ini bisa mengganggu pembaca, terutama bagi ibu hamil yang tidak disarankan untuk membaca artikel ini.
DPRD Jombang telah menggelar hearing perkara RSUD Jombang paksa ibu lahiran normal berujung bayi meninggal. Pada hearing tersebut, keluarga pasien bernama Rohma Roudotul Jannah itu mempertanyakan soal rumah sakit yang tidak mau melakukan operasi caesar. Mereka juga menyinggung soal status pasien sebagai peserta BPJS Kesehatan Kelas 3.
Suami Rohma, Yopi Widianto (26) mempertanyakan apakah tindakan caesar ini tak bisa didapat istrinya yang terdaftar BPJS kelas 3?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merespons pertanyaan itu, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jatim I Made Puja Yasa menjelaskan bahwa tidak ada pembeda kelas untuk persyaratan klaim.
"Kalau persyaratan klaim itu kan sama untuk semua kasus," tegas Puja, Rabu (3/8/2022).
Puja pun mengikuti kasus yang terjadi di RSUD Jombang tersebut. Menurutnya, rumah sakit telah mengeluarkan pernyataan bahwa tidak membedakan pasien umum dengan BPJS.
"Dari kasus itu, dari RSUD Jombang sendiri sudah mengeluarkan rilis pers yang menyatakan bahwa penataanlaksanaan atau jaminan pelayanan yang diberikan kepada peserta atau masyarakat tidak membedakan antara pasien umum dan pasien BPJS maupun jaminan yang lain," jelasnya.
"Jadi tidak ada isu terkait dengan bahwa dia sebagai peserta JKN kemudian tidak dilakukan seksio (caesar). Itu tidak ada isu seperti itu," tambahnya.
Di BPJS Kesehatan sendiri, lanjut Puja, di dalam memberikan jaminan pelayanan kepada peserta itu mengacu kepada regulasi. Dalam regulasi tersebut sudah ditentukan seperti jaminan manfaat.
"Regulasi ini dibuat oleh Kementerian Kesehatan, manfaat apa saja yang dijamin di dalam program ini sudah ditentukan," ujarnya.
Pada jaminan manfaat juga sudah ditegaskan. Jika sepanjang sesuai indikasi medis, BPJS akan menjamin pelayanan.
"Jadi tidak ada kebijakan yang menyatakan bahwa pasien JKN itu tidak boleh di seksio (caesar), ndak ada seperti itu," tukasnya.
(dte/dte)