detikJatim
Sebar Foto Korban Kecelakaan di Medsos Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara
Polisi mengumumkan masyarakat tak menyebar foto korban kecelakaan di medsos. Sebab kini, bisa dijerat UU ITE dan pidana 6 tahun penjara.
Sabtu, 16 Jul 2022 18:39 WIB