Bareskrim Polri membongkar dugaan pencucian uang hasil peredaran narkoba senilai Rp 2,1 triluin. Peredaran narkoba ini diduga dikendalikan oleh napi di Lapas.
Virgoun bersama perempuan berinisial PA dan kru band berinisial BH ditetapkan sebagai tersangka narkoba. Ketiganya terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka kasus pencucian uang narkoba Rp 2,1 T. Sembilan tersangka itu ialah HS selaku bos narkoba dan 8 kaki tangannya.