Kepolisian menetapkan musisi Virgoun dan wanita berinisial PA serta kru band berinisial BH sebagai tersangka narkoba. Mereka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Hal itu disampaikan Kapolres Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, hari ini.
"Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika tentang setiap penyalaguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," kata Kombes M Syahduddi di Mapolres Jakbar, Selasa (25/6/2024), dikutip dari detikNews.
"Terhadap VTP (Virgoun) sendiri mengakui pernah mengkonsumsi narkotika pada tahun 2012, namun sempat berhenti dan baru mengkonsumsi tahun ini, pada akhirnya diamankan oleh petugas," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir detikNews, Virgoun dan PA ditangkap polisi di sebuah kos-kosan di kawasan Ampera, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis (20/6). Selanjutnya polisi menangkap BH di Bekasi, Jawa Barat. BH disebut sebagai kru band.
Dalam kasus ini, Virgoun menjadi pihak yang meminta dibelikan sabu kepada kru band berinisial BH. BH lalu membeli ke seseorang yang kini masih buron.
"Narkotika yang digunakan VTP (Virgoun) dan PA berasal dari BH. Di mana BH mendapatkan sabu dari salah satu orang yang saat ini kita tetapkan sebagai DPO, seharga Rp 1,6 juta sebanyak sekitar 1 gram," ungkap Kombes Syahduddi.
Dari hasil menggeledah kos-kosan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket plastik kecil berisi sabu sisa pakai seberat 0,2 gram, 1 buah kantong, 1 buah bong, 3 buah korek api, 1 sendok plastik, 1 unit HP merek iPhone 13 dan iPhone 15.
Di lokasi penangkapan BH, polisi menyita belasan batang puntung tembakau sintetis (sinte).
Kepada polisi, ketiga tersangka mengaku mengkonsumsi narkoba untuk kepentingan pribadi.
"Dari hasil pendalaman oleh penyidik, ketiga orang tersangka ini, setelah kita tetapkan sebagai tersangka juga kita tetapkan sebagai korban penyalahgunaan narkotika," jelas Syahduddi.
"Ketiga orang ini dari aspek barang bukti yang diamankan dan pendalaman yang dilakukan tak ditemukan jaringan narkotika," imbuhnya.
(dil/rih)