Mahkamah Konstitusi memutuskan 138 perkara sengketa Pilkada tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian, sementara 20 perkara lainnya akan diperiksa lebih lanjut.
MK memutuskan 138 perkara sengketa Pilkada tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian. Sebanyak 20 perkara lainnya akan berlanjut ke pemeriksaan pembuktian.
MK memutuskan tidak menerima gugatan Pilgub Jawa Timur. MK menyatakan gugatan yang diajukan Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans tidak dilanjutkan.