detikBali
5 Pengguna dan Pengedar Sabu Diringkus Polresta Mataram
Kelima terduga pelaku KSD (35) dan S (41), AM (37), F (30) dan S (45) diancam hukuman paling minim 5 tahun penjara.
Jumat, 27 Mei 2022 11:50 WIB







































