DPRD Kota Bandung mengingatkan pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. THR adalah hak pekerja yang tidak boleh ditunda atau dipotong.
Dalam SE Menaker disebutkan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) adalah sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Meskipun Gojek dan Grab memberikan bantuan hari raya, asosiasi ojol Garda Indonesia tetap ancam demo. Mereka tuntut payung hukum dan revisi potongan aplikasi.