Kejati Bengkulu datangkan tim ahli forensik untuk menyelidiki kerugian negara akibat korupsi tambang batu bara, dengan total kerugian mencapai Rp 500 M.
Kejati Papua Barat menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan ATK yang merugikan negara Rp 4,5 miliar. Penahanan dilakukan selama 20 hari.
Mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi kembali diperiksa oleh Kejati NTB. Diduga terkait dugaan korupsi pengelolaan aset NTB NCC.