Bareskrim Polri berkoordinasi dengan LPSK terkait ganti rugi korban penipuan dan penggelapan dana Rp 2,4 triliun yang diduga dilakukan Dana Syariah Indonesia.
Kemenimipas mencatat 774 pelanggaran disiplin ASN, dengan ketidakhadiran tanpa keterangan sebagai yang paling umum. Penindakan tegas dilakukan untuk integritas.