Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara di kasus korupsi proyek BTS Kominfo. Ada alasan berperilaku sopan di balik vonis ringan Achsanul.
Laporan BPK dalam IHPS II tahun 2021 menyebutkan adanya masalah pada pengembalian dana kepada peserta dari BP Tapera. Jumlahnya mencapai Rp 567,45 miliar.
Sidang putusan Achsanul digelar Kamis depan. Hakim mengatakan vonis untuk terdakwa Sadikin Rusli, perantara penerima suap, juga dibacakan di hari yang sama.