Semua kegiatan Migas di indonesia butuh persetujuan lingkungan, dan untuk mendapatkannya setiap penanggung jawab kegiatan usaha harus menyusun dokumen.
Perjanjian atau MoU antara Pemprov Maluku Utara dengan PT Leadership Islands Indonesia (LII) untuk membangun wisata lingkungan di Kepulauan Widi dibatalkan.