Polsek Maulafa menangkap perempuan berinisial DT. Perempuan berusia 20 tahun itu diduga membuang bayi perempuannya di RT 03, RW 01, Maulafa, Kota Kupang, NTT.
Tersangka mendapatkan keuntungan hingga Rp 1,2 miliar dari penjualan cek giro bodong ini. Beruntung, praktik ini diungkap oleh tim Reskrim Polres Purbalingga.
Umat Islam sedang menjalani ibadah puasa selama satu bulan ke depan. Tentu bukan hal mudah beraktivitas di tengah kondisi tubuh yang lemas karena puasa.
Tak ada istilah hasil panen terbuang bagi petani yang tergabung Kelompok Tani Pucangsari, Banyuwangi.Mereka membuat "packing house" tempat mengelola hasil panen