Yustinus Mahu, terpidana korupsi pengadaan tong sampah, mengembalikan Rp 726,7 juta ke negara. Sisa kerugian Rp 499 juta masih dibebankan kepada terpidana lain.
Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, dari 9 tahun menjadi 13 tahun penjara. MAKI mengaku senang