detikFinance
Alasan PNS DKI Bisa Pulang Jam 14.00 Selama Puasa
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi DKI Jakarta mulai bekerja pukul 07.00 WIB pada bulan Ramadan dan pulang lebih cepat yakni pukul 14.00 WIB.
Selasa, 15 Mei 2018 16:58 WIB







































