Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril, meyakini tidak ada pelanggaran etik apapun yang dilakukan oleh Komisioner KPU dalam memproses pencalonan Gibran.
Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) menyarankan agar Bawaslu Makassar dan KPU Makassar duduk bersama membahas aturan penertiban APK yang terpaku di pohon.