5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Apa Bedanya?

5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Apa Bedanya?

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Minggu, 17 Des 2023 16:15 WIB
Surat suara paslon Pemilu 2024
Desain surat suara Pemilu 2024. Foto: Surat suara paslon Pemilu 2024 (dok KPU)
Solo -

Pemilu 2024 mendatang merupakan pemilihan umum serentak yang terdiri dari pemilihan presiden-wakil presiden serta anggota legislatif. Mari mengenal jenis-jenis surat suara Pemilu 2024!

Dikutip dari laman resmi Pemkot Denpasar, pemilu serentak ini baru diadakan sejak 2019 lalu. Artinya, Pemilu 2024 akan menjadi pemilihan umum serentak kedua di Indonesia. Sebelumnya, pemilu dilakukan secara terpisah, diawali dengan pemilihan legislatif (pileg), kemudian dilanjutkan dengan pemilihan presiden (pilpres).

Penasaran dengan jenis-jenis surat suara pada Pemilu 2024? Mari simak penjelasan yang sudah detikJateng himpun berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Di dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 disebutkan bahwa terdapat 5 jenis surat suara dengan kode warna berbeda. Mari simak penjelasan lengkapnya.

1. Surat Suara Abu-Abu

Jenis surat suara yang pertama memiliki kode warna abu-abu. Surat suara ini digunakan untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden.

ADVERTISEMENT

Presiden dan wakil presiden adalah pemimpin negara sekaligus pemerintahan Indonesia. Keduanya termasuk dalam lembaga eksekutif negara yang menjalankan pemerintahan.

2. Surat Suara Merah

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, tidak hanya presiden-wakil presiden yang akan dipilih pada Pemilu 2024. Ada juga jajaran anggota legislatif yang akan ditentukan pada pemilihan umum kali ini.

Salah satunya adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) yang memiliki fungsi legislasi, pengawasan, serta penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi. DPD mewakili setiap provinsi di Indonesia.

Surat suara untuk memilih calon anggota DPD ditandai dengan warna merah. Di dalamnya terdapat nama dan foto calon anggota DPD.

3. Surat Suara Kuning

Ketiga, terdapat surat suara dengan kode warna kuning. Surat suara yang satu ini digunakan untuk memilih calon anggota legislatif, yaitu anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI. Di dalamnya terdapat nomor urut, nama calon anggota DPR RI, serta partainya.

Pemilih bisa mencoblos di bagian nama partai maupun nama calon anggota DPR RI.

4. Surat Suara Biru

Surat suara berwarna biru merupakan surat suara yang digunakan untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat provinsi. Cara mencoblosnya sama seperti surat suara calon anggota DPR RI.

5. Surat Suara Hijau

Terakhir terdapat surat suara berwarna hijau yang digunakan untuk memilih calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota.

Sekarang detikers sudah memahami seluruh jenis surat suara untuk Pemilu 2024, bukan? Jadi, jangan sampai keliru, ya!




(par/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads